
Lebih Baik Mana Shalat di Tempat yang Sama atau Beda Tempat?
Bagaimana hukum geser tempat ini? Lebih baik shalat di tempat yang sama atau beda? Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menerangkan:
ويندب أن ينتقل لفرض أو نفل من موضع صلاته ليشهد له الموضع
“Disunnahkan geser dari tempat awalnya waktu mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah, supaya tempat tersebut jadi saksi.”
Menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, geser tempat waktu mengerjakan shalat lebih diutamakan daripada shalat di tempat yang sama. Sebab kelak di akhirat tempat yang kita gunakan untuk shalat akan jadi saksi. Makin beberapa tempat yang dipakai untuk sujud, makin beberapa yang akan jadi saksi untuk ibadah yang kita lakukan.
Bahkan dalam I’anatul Thalibin dikatakan:
ويكره ملازمة المكان الواحد لغير الا مام في المحراب
“Dimakruhkan shalat pada tempat yang sama, kecuali bagi imam di mihrab”
Sebagian ulama menjelaskan, makruh hukumnya shalat di tempat yang sama, kecuali bagi imam. Sebab tidak mungkin posisi mihrab imam dipindah-pindah.
Source by Ahmad Naufal